- Menyatakan Terdakwa I. SAAMAN dan Terdakwa II. ROMADON NASUTION terbukti melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Putusan Hakim yang menghukum Para Terdakwa karena melakukan tindak Pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor : 66 / Batangtoru / 1997, tertanggal 10 Oktober 1997;
- Foto copy Bukti surat keterangan Ahli Waris Nomor 470/54/2010 tertanggal 15 Februari 2010;
- Foto copy Surat Kuasa tertanggal 27 Juni 2005 atas nama penerima kuasa Ahyar Siregar;
- Foto copy Surat Keterangan Jual Beli Tanah - kebun kelapa sawit tertanggal 25 Januari 2008 antara Ahyar Siregar dengan Imam Gozali Harahap;
- Foto copy kuintansi pembayaran sebidang tanah/ kebun tertanggal 25 Januari 2008;
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor 667/Batangtoru/1997 tertanggal 10 Oktober 1997;
- Foto copy Surat Keterangan Jual Beli Tanah/kebun Kelapa Sawit bulan Juli 2005 antara Misbawati Siregar dengan Imam Gozali Harahap;
- Foto copy Kuitansi Pembayaran Kebun Kelapa Sawit seluas 10 Ha bulan Juli 2005 atas nama Misbawati Siregar;
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor 34/Batangtoru/1999 tertanggal 28 Juli 1999;
- Foto copy Surat Keterangan tertanggal 25 Januari 1999;
- Foto copy Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2005;
- Foto copy Surat Keterangan Jual beli tanah/kelapa sawit tertanggal Juli 2005 Erlina Siregar dengan Imam Gozali Harahap;
- Foto copy Kuitansi Pembayaran sebidang Tanah seluas 5 Ha, Juli 2005 atasa Erlina Siregar;
- Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor 116K/Tun/2011 antara Imam Gozali Harahap melawan Kakan Pertanahan TK II Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Foto copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 110/G/2009/PT UN Mdn;
- Foto copy Surat Pengantar Nomor MP.01.03/10112.03/II/2021 tanggal 9 Februari 2021;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupatena Tapanuli Selatan Nomor 16/SK12.03.MP.01/II/2021 tertanggal 9 Februari 2021;
- Foto copy Daftar Sertifikat yang dibatalkan PT UN Medan tanggal 9 Februari 2021;
- Foto copy Surat Penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan tanggal 23 Februari 2021;
- Foto copy Pengumuman Nomor 798/Peng12.03.300/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021;
- Foto copy Sertifikat Hakm Milik Nomor 708;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 693;
- Foto copy Surat Penjelasan keberadaan lokasi Lahan UPT Rianiate I Kecamatan Batang toru Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 595/1623/5/Dtk/2021 tanggal 2 November 2021;
- Foto copy Surat tentang status Tanah Transmigrasi UPT Raniate Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 595/1345.5/Dtk/XII/2022 Desember 2022;
- Foto copy Surat Pernyataan antara Ramadan Harahap dengan Romadon Nasution tanggal 3 Maret 2009;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 694;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707;
- Foto copy Surat tentang status Tanah Transmigrasi UPT Raniate Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 595/1345.5/Dtk/XII/2022 Desember 2022;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 2/Pid.C/2023/PN Psp |
|
Nomor | 2/Pid.C/2023/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rudy Rambe |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Mariati Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.C/2023/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 2/Pid.C/2023/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.C/2023/PN Psp
Statistik357