- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1819/PID.SUS/2022/PN LBP, TANGGAL 22 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1819/Pid.Sus/2022/PN Lbp, tanggal 22 Desember 2022, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 136/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Brhenry Tarigan |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2894 K/Pid.Sus/2023
Banding : 136/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik4018