Putusan PT MEDAN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herdi Agusten |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.hbrtigor Samosir |
Panitera | Bisker Manik, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 55/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN, TANGGAL 21 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Kasasi : 4102 K/Pid.Sus/202
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN
Statistik13638