- Menyatakan Terdakwa Ramli Alias Robo Bin Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramli Alias Robo Bin Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) dengan berat bruto 0,55 gram (nol koma lima lima gram);
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna Silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna Biru.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Adly El Qadar Alias Alli Bin Drs. Kamaluddin; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 815/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik10228