- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Suhaimi als Suhai Bin H Supian dan Terdakwa II Wahyudi als Doyok Bin Joni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak kecil merk Ailin;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 351/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denico Toschani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2022/PN Bln
Banding : 53/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik8836