- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iyan alias Iyan bin Mahdani Alm. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana dan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Matinya Anak sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama Primer dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek anak warna ungu yang ada noda darah;
- 1 (satu) lembar celana levis pendek perempuan warna biru merk Gosh yang ada noda darah;
- 1 (satu) lembar baju perempuan motif bunga-bunga warna merah dan ungu yang ada noda darah dalam keadaan sobek;
- 1 (satu) lembar baju kaos dalam perempuan warna kuning merk ELLITE PARIS yang ada noda darah dalam keadaan sobek;
- 1 (satu) buah karpet ambal warna merah motif kotak-kotak yang ada noda darah;
- 1 (satu) buah tirai warna biru kuning silver motif bunga yang ada noda darah;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Adidas;
- 1 (satu) buah topi warna hitam yang ada anting-anting di ujung topi sebelah kiri;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru tua merk rck distro;
- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merk kobexindo yang ada noda darah;
- 1 (satu) buah gelang akar bahar warna hitam yang ada noda darah;
- 1 (satu) flash disk warna hitam merah merk Sandisk yang berisi rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik;
Putusan PN BATULICIN Nomor 265/Pid.B/2022/PN Bln |
|
Nomor | 265/Pid.B/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Domas Manalu, Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2022/PN Bln
Peninjauan Kembali : 119 PK/Pid/2023
Banding : 51/PID/2023/PT.BJM
Statistik15818