- Menyatakan Terdakwa Harish Manshur bin Tri Sarsono tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Harish Manshur bin Tri Sarsono oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Harish Manshur bin Tri Sarsono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempunyai persediaan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harish Manshur bin Tri Sarsono dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi shabu dengan berat bersih 0,09756 gram setelah dilakukan uji laboratorium tersisa 0,09230 gram ;
- sebuah masker bekas warna Hitam
- 1 (satu) unit HP merk IPhone warna Hitam no 085161543232
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 warna Hitam Merah Nopol AD 6288 QM.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh Zakarim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Harish Manshur bin Tri Sarsono; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik4415