- Menyatakan Terdakwa Ahmad Yusuf Harahap alias Dores bin Amrul Harahap (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Yusuf Harahap alias Dores bin Amrul Harahap (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi model M1901F9E warna hitam dengan IMEI 1 : 863728040517312, IMEI 2 : 863728040517320, Sim Card Nomor : (+628995964314)
- 1 (satu) buah akun media sosial Facebook atas nama Dores (Ahmad Yusuf Harahap SH) dengan email :ahmadyusufharahap@gmail.com
- 1 (satu) buah akun media sosial Facebook atas nama Ahmad Yusuf Harahap (Dores) dengan email :mikailalsa01@gmail.com
Putusan PN CURUP Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Crp |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2022/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annie Safrina Simanjuntak.br Hakim Anggota Dini Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara an. terdakwa Ahmad Yusuf Harahap Alias Dores Bin Amrul Harahap (Alm) dalm perkara pidana Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Crp 4. Membebankan kepada Terdakwa Ahmad Yusuf Harahap alias Dores bin Amrul Harahap (Alm) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5256 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 177/Pid.Sus/2022/PN Crp
Statistik24598