Putusan PTA SURABAYA Nomor 33/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1042/Pdt.G/ 2022/PA.Po tanggal 2 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut;2.1. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1355 dengan luas tanah sebesar 104 m (meter persegi) dan bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Griyo Kencana Kota Lama Jalan Parang Centung Nomor 7 Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah rumah persil 01273,? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan perumahan,? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah rumah persil 01275? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hardjo Mesran2.2. Sepeda Motor MIO SOUL Berwarna Hijau dengan Nopol AE 2047 WG atas nama Muchamad Nuriskih, Type 14D AL115C, yang dibuat tahun 2011 dengan Nomor Rangka: MH314D2D4BK24 2575, Nomor Mesin: 14D1242301;3. Menetapkan Penggugat mendapat bagian 33,3 % (tiga puluh tiga koma tiga persen) sedang Tergugat mendapat bagian 66,7 % (enam puluh enam koma tujuh persen) dari harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2.1 serta Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.2;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana pada amar putusan angka 2.1 di atas untuk mengosongkan harta bersama tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana pada amar putusan angka 2 tersebut kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana pada amar putusan angka 3 di atas dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada amar putusan angka 3 di atas;6. Menolak gugatan Penggugat perihal sita jaminan (conservatoir beslag);7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.480.000,00 ( satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pdt.G/2022/PA.Po
Banding : 33/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik504