- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (NIDI PERMADI BIN TAUFIEK SUBAYADHI) untuk menjatuhkan talak ke satu raj?i terhadap Termohon (RANI FATMALA BINTI SUHIRMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat benama Muhammad Azzam Shakeel, Laki-Laki, lahir pada 08 November 2019 dan Muhammad Faeyza Arsyad, Laki-Laki, pada 13 Agustus 2022 di Palembang, dengan kewajiban Penggugat untuk membuka akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya pada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama Muhammad Azzam Shakeel, Laki-Laki, lahir pada 08 November 2019 dan Muhammad Faeyza Arsyad, Laki-Laki, pada 13 Agustus 2022, melalui Penggugat, sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat, berupa:
- Dalam Konvensi/Rekonvensi
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2494/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2494/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardanibr Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Fajaryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menolak Eksepsi Termohon Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2494/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik12528