- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat I.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat bersaudara adalah akhliwaris-akhliwaris pengganti yang sah baik dari almarhumah Johana Takapaha dengan suaminya almarhum Hok Tjeng maupun akhliwaris-akhliwaris pengganti yang sah dari almarhum Sun Takapaha.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan dan semi rumah permanen objek perkara yang terletak di Kampung Sesiwung Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan batas-batasnya saat ini :
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan almarhum Lores Ibrael semasa hidupnya memohon kepada Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah objek perkara dan menguasainya sebagai tindakan melanggar hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas tanah pekarangan dan rumah rumah semi permanen, objek perkara yakni sertifikat hak milik nomor 59/Desa Sesiwung tanggal 20 Maret 1987 atas nama Lores Ibrael tidak sah dan tidak mengikat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas tanah pekarangan dan rumah semi permanen, objek perkara, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 59/Desa Sesiwung atas nama Lores Ibrael tidak sah dan tidak beralasan.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada diatas dan menguasai tanah pekarangan dan rumah semi permanen, objek perkara, untuk keluar dan membawa serta barang-barang milik/kepunyaannya dari objek perkara, lalu kemudian menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat untuk dikuasai secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan tahluk kepada putusan perkara in casu.
- Menghukum Tergugat membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan Para Penggugat dalam pengurusan perkara ini sejumlah Rp.4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN TAHUNA Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Thn |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardhi Radhisshalhan, Br Hakim Anggota Yosedo Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti David Walukow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Saluran air. Selatan : Tanah Loris Ibrael Timur : Tanah Kel Adema. Barat : Jalan raya. adalah harta warisan/peninggalan baik dari almarhumah Johana Takapaha dengan suaminya almarhum Hok Tjeng, maupun harta warisan/peninggalan dari almarhum Sun Takapaha yang harus jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama dari Para Penggugat bersaudara sebagai akhliwaris pengganti yang sah baik dari almarhumah Johana Takapaha dengan suaminya almarhum Hok Tjeng maupun dari almarhum Sun Takapaha. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2022/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2022/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2022/PN Thn
Statistik12349