-
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hasan Bin Lawoetersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hakTerdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembarSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah An. Maruasa;
- 1(satu) lembarSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah An. Hasan.L;
- 1(satu) lembarSurat Keterangan Kematian An. Burahi;
- 1 (satu) lembar surat pembatalan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An. Maruasa;
- 1 (satu) lembar surat pembatalan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An.Hasan L;
- 1(satu) lembar SKT An. Lahu;
- 1 (satu) buah raport SMU An. Erni;
- 1(satu)Rangkap Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah antara Satia (Selaku Penjual) dan PT.Kendari Baruga Pratama (Selaku pembeli);
- 1 (satu) lembar surat keputusan KemenKumHam An. PT Kendari Baruga Pratama Direktur Asrizal Pratama Putra;
- 1 (satu) lembar surat keputusan KemenKumHam An. PT Kendari Baruga Pratama Direktur Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng.Sc;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An. Lakuba;
-
Tetap melekat dalam berkas perkara ini;
- 2 (dua) batang kayu masing-masing jati hutan dan kayu eha;
-
Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Menyatakan Terdakwa Hasan Bin Lawoe tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah An. Maruasa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah An. Hasan. L;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian An. Burahi;
- 1 (satu) lembar surat pembatalan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An. Maruasa;
- 1 (satu) lembar surat pembatalan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An. Hasan L;
- 1 (satu) lembar SKT An. Lahu;
- 1 (satu) Rangkap Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah antara Satia (Selaku Penjual) dan PT. Kendari Baruga Pratama (Selaku pembeli);
- 1 (satu) lembar surat keputusan KemenKumHam An. PT Kendari Baruga Pratama Direktur Asrizal Pratama Putra;
- 1 (satu) lembar surat keputusan KemenKumHam An. PT Kendari Baruga Pratama Direktur Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng.Sc;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah An. Lakuba;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN KENDARI Nomor 336/Pid.B/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 336/Pid.B/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sera Achmad, Mhbr Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Tetap melekat dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/2022/PN Kdi
Statistik16519