- Menyatakan Terdakwa Drs. KASWADI Bin MUKSIN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tidak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap surat kuasa untuk menjual Nomor : 07 yang dibuat pada tanggal 12 Februari 1990 di Notaris : RACHMATIAH HAMBU dari Drs. KASWADI kepada SUHARTONO;
- 1 (satu) rangkap sertifikat tanah Nomor : 2981 / 1997 atas nama Drs.KASWADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 09 November 2020 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 412.800.000,00 (Empat ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi) terletak di jalan Made Sabara Kel.Korumba Kec.Mandonga Kota Kendari dari YUSNI DYAH REZKI kepada Drs.KASWADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 Oktober 2020 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 475.200.000 (empat ratustujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 297 M2 (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) terletak di jalan made sabara Kota Kendari dengan SHM No.01999 dari Ir. HADI ALJUFRI kepada Drs.KASWADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 Oktober 2020 tentang penerimaan uang sebesar Rp. 118.400.000 (seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 74 M2 (tujuh puluh empat meter persegi) terletak di jalan made sabara Kota Kendari dengan SHM No.02000 dari IRVAN EKA HADIANTO, M., S.E. kepada Drs.KASWADI.
- 1 (satu) lembar peta bidang Inventarisasi Pemilikan Tanah Jalan Made Sabara ? keBy pass yang dibuat pada tahun 1993/1994 (ASLI) yang diterbitkan oleh Tim Inventarisasi Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Drs. H.YOKOYAMA.S;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah oleh SUHARTONO kepada SATI, dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 01 Februari 1997;
- 1 (satu) rangkap surat kuasa untuk menjual Nomor : 07 yang dibuat pada tanggal 12 Februari 1990 di Notaris : RACHMATIAH HAMBU, dari Drs. KASWADI kepada SUHARTONO;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Nomor : 593.21/23/2021 tanggal 12 Januari 2021 atas nama SUHARTONO yang diterbitkan oleh Pihak Kelurahan Korumba tanggal 12 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUKIDI yang dibuat pada tanggal 10 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangani oleh SUHARTONO pada tanggal 11 Januari 2021 tentang pengakuan kepemilikan tanah yang terletak di jalan Made Sabara Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari;
- 1 (satu) lembar surat pembatalan nomor : 140 / 41 / III / 2022 tanggal 07 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Kelurahan Korumba tentang pembatalan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah milik SUHARTONO;
- 1 (satu) rangkap foto copy Daftar nama-nama penerima dan besarnya ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman poros jalan Made Sabara-By pass tanggal 24 Mei1993 yang dibuat oleh Pemerintah kota Kendari;
- 1 (satu) rangkap foto copy Putusan perdata Nomor : 14 / Pdt.G/ 2006 / PN.Kditanggal 09 Maret2006 antara Drs.KASWADI sebagai Penggugat dan Hj.MULIATI sebagai Tergugat .
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Akta jual beli Nomor : 44 / KM / 29 / Mrt / 1991 tanggal 19 maret 1991 antara JURASAT (selaku Pembeli) dan SUHARTONO (selaku penjual) yang dibuat oleh Notaris / PPAT : RACHMATIAH HAMBU,S.H;
- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 81 / 1977 Atas nama : Hj.MULIATI Surat ukur Nomor : 587 / 1977.
- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 00598 / 2004 Atas nama : Hj. MULIATI Surat ukur Nomor : 25 / Korumba / 2004;
Putusan PN KENDARI Nomor 381/Pid.B/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 381/Pid.B/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kendari; Dikembalikan kepada saksi Suhartono; Terlampir dalam Berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.B/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 381/Pid.B/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.B/2022/PN Kdi
Statistik11942