Putusan PTUN JAMBI Nomor 14/G/TF/2022/PTUN.JBI |
|
Nomor | 14/G/TF/2022/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Amin Putra, Hakim Anggota Lailaturrahmah |
Panitera | Panitera Pengganti Toto Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Penundaan:Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa;Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa:a. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; danb. Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten TeboAdalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;3. Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan berupa:a. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; danb. Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat VI karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika;5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/G/TF/2022/PTUN.JBI
Kasasi : 217 K/TUN/TF/2023
Banding : 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN
Statistik26653