- Sebelah Utara : Jalan Raya Purwodadi-Kudus/Tanah Negara;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Tamsir/H. Tamir;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Tamsir/H. Tamir;
- Sebelah barat : Tanah Milik Supoyo/Prayogo;
Putusan PN PURWODADI Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Pwd |
||
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Pwd | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
|
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 13 September 2022 | |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena | |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas bidang tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 1071, Persil 39, Kelas S.II, Luas 00,60 Ha (600 M2) terletak di Desa Klambu, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas: 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1571/Desa Klambu, Surat Ukur tanggal 27-11-2014 No 00179/Klambu/2014, Luas 519 M2, Nama Pemegang Hak Prayogo, diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2016, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan proses permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada Turut Tergugat atas bidang tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat; 6. Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan penguasaan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika dalam keadaan kosong seperti semula; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
|
|
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Pwd
Statistik6028