- Menyatakan Terdakwa LEASER BARUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 4 (empat) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Flashdisk dengan ukuran 8 GB Merek VANDISK Warna Hitam yang berisikan 1 File Rekaman CCTV dengan nama A06_20220517115741 yang berisi Rekaman Video CCTV tanggal 17-05-2022 dari Kamera 06 Milik Caf? Meriah Siosar dengan durasi 21 Menit 59 Detik yaitu dari Pukul 11:52:11 sampai dengan 12:19:39.
- 1 (satu) bilah pisau/parang terbuat dari besi bermotif gerigi, berujung tajam dan runcing dengan ukuran panjang ? 50 Cm (lima puluh centimeter).
- 1 (satu) buah gagang pisau/parang bekas patah, terbuat dari besi dibalut karet dan seutas tali kain.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek bercorak abu-abu.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 199/Pid.B/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 199/Pid.B/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Patar Ferdinand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
? ? ? ? ? ? ?Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara An. Hendra Ginting Suka Dkk. Dirampas untuk dimusnahkan. ? ? ? ? ?6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2022/PN Kbj
Statistik1110