- Menyatakan Terdakwa HERI RANDA PUTRA GINTING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan 2 (dua) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flash disk dengan ukuran 8 GB merek vandisk warna hitam yang berisikan 1 file rekaman CCTV dengan nama A06_20220517115741 yang berisi rekaman video CCTV tanggal 17-05-2022 dari kamera 06 milik cafe meriah siosar dengan durasi 21 menit 59 detik yaitu dari pukul 11:52:11 sampai dengan 12:19:39.
- 1 (satu) buah tombak yang panjangnya 1,5 (satu setengah) meter yang terbuat dari besi dan berujung runcing;
- 1 (satu) potong baju kaos berwarna hitam yang bagian depan bertuliskan contagion;
- 1 (satu) potong celana treaning warna merah lis hitam;
- 1 (satu) buah topi warna abu tali warna orange terdapat bercak darah.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 201/Pid.B/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 201/Pid.B/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Patar Ferdinand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan Dalam Perkara An. Hendra Ginting Suka Dkk. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2022/PN Kbj
Statistik970