Putusan PN SEMARANG Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Smg |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yogi Arsono, Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat II tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan menurut hukum ahli waris yang sah dari almarhum Nyonya TRUUS LOADINATA (dahulu Liem Djing Nio) adalah Tergugat IV (SINGGIH LOADINATA dahulu Loa Tiong Sien), Tergugat V (SUGIANTO LOADINATA dahulu Loa Tiong Gie), Penggugat (EVY LOADINATA dahulu Loa Tiong Ien), dan almarhum SUWANDI LOADINATA (dahulu Loa Tiong Kwan) yang digantikan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; - Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 14/Karangtengah Semarang luas 920 m2 (sembilan ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur No. 6/1965 tanggal 2 Mei 1965 tercatat atas nama LIEM DJING NIO istri dari LOA KONG LIANG adalah merupakan harta terpisah dari almarhum Nyonya TRUUS LOADINATA (dahulu LIEM DJING NIO) ; - Menyatakan secara hukum AKTA HIBAH No. 122/2003 tanggal 10 Maret 2003 dan AKTA HIBAH No. 123/2003 tanggal 10 Maret 2003 yang dibuat oleh Turut Tergugat I (ANDHY MULYONO, SH. selaku PPAT di Kota Semarang) adalah cacat hukum dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya ; - Menyatakan tidak sah secara hukum Sertifikat Hak Milik tercatat atas nama SUGIANTO LOADINATA (dahulu Loa Tiong Gie) dan Sertipikat Hak Milik tercatat atas nama SUWANDI LOADINATA (dahulu Loa Tiong Kwan) berdasarkan AKTA HIBAH No. 122/2003 dan AKTA HIBAH No. 123/2003 ; - Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memulihkan kembali Sertipikat Hak Milik Nomor : 14/Karangtengah Semarang luas 920 m2 (sembilan ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur No. 6/1965 tanggal 2 Mei 1965 tercatat atas nama LIEM DJING NIO istri dari LOA KONG LIANG setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; - Menyatakan menurut hukum yang berhak atas harta pewaris dari Pewaris Nyonya LIEM DJING NIO alias Nyonya TRUUS LOADINATA berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 14/Karangtengah Semarang luas 920 m2 (sembilan ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur No. 6/1965 tanggal 2 Mei 1965 tercatat atas nama LIEM DJING NIO istri dari LOA KONG LIANG adalah anak-anaknya yakni Tergugat IV (SINGGIH LOADINATA dahulu Loa Tiong Sien), Tergugat V (SUGIANTO LOADINATA dahulu Loa Tiong Gie), Penggugat (EVY LOADINATA, dahulu Loa Tiong Ien), masing masing mendapat 1/ 4 bagian dan almarhum SUWANDI LOADINATA (dahulu Loa Tiong Kwan) mendapat i/4 bagian yang digantikan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.262.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2022/PN Smg
Statistik7418