- Menyatakan Terdakwa 1. Doni Rochman Julianto Bin Nurhadi dan Terdakwa 2. Bima Surya Purnama Bin Slamet Poernomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yaitu :
- 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 6,67 gram (enam koma enam puluh tujuh) gram berat bersih + 6,02 (enam koma nol dua) gram.
- 7 (tujuh) buah plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah gunting.
- 20 (dua puluh) buah potongan sedotan warna merah.
- 40 (empat puluh) buah potongan sedotan warna merah muda.
- 28 (dua puluh delapan) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah HP Vivo warna merah hitam Imei : 867175045437292, sim : 089522752165 (milik Terdakwa BIMA SURYA PURNAMA Bin SLAMET POERNOMO).
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hitamImei: 863144045207208, sim: 087702800006 (milik MUHAMAD HAPID Als. IPANG Bin SUDAIP).
- 1 (satu) buah HP Oppo warna putihImei: 861191034670732, sim: 082141372847 (milik REVAN).
- 1 (satu) buah HP Realme warna abu abu Imei : 868394045514104, sim : 082244828141 (milik Terdakwa DONI ROCHMAN JULIANTO Bin NURHADI).
- Uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 610/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. MUHAMAD HAPID alias IPANG bin SUDAIP. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. PANDI SUTOMO alias REVAN. Dirampas untuk Negara. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 610/Pid.Sus/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 610/Pid.Sus/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik359