- Menyatakan Terdakwa 1. Fais Andriyanto Bin Moh. Soleh dan Terdakwa 2. Ahmad Rizal Maulana Bin Yusuf sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Fais Andriyanto Bin Moh. Soleh dan Terdakwa 2. Ahmad Rizal Maulana Bin Yusuf sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Fais Andriyanto Bin Moh. Soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Terdakwa 2. Ahmad Rizal Maulana Bin Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,22 gram (nol koma dua puluh dua) gram berat bersih + 0,10 (nol koma sepuluh gram);
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) buah potongan plaster warna coklat;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna merah Imei: 869660040496052, No. sim : 083815865548;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna biru Imei : 860703054615115, No. sim : 083195093025.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 593/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 593/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Br Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti Iyut Pandu Risdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593/Pid.Sus/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 593/Pid.Sus/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik302