- Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu ?Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda senilai 2 x Rp Rp. 551.256.604,- ( lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat) = Rp 1.102.513.208,-(satu milyar seratus dua juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus delapan rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- Nomor 1 s.d. Nomor 85 dilampirkan dalam berkas perkara;
- Barang bukti nomor 86 berupa Tanah yang terletak di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 979 Kabupaten Banyuwangi,
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 516/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Dediek Prayoga, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara, 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik9721