- Menyatakan Terdakwa Muhammad Afrizal bin Jumain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua delapan) gram atau berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih No IMEI 1 : 865525032894115, No IMEI 2 : 865525032894107, Nomor Handphone Sim 1 : +62 83875142529, Sim 2 : +62 89510380031;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
Putusan PN Penajam Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2022/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1663 K/Pid.Sus/2023
Banding : 240/PID/2022/PT SMR
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik10831