- Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN Bin DAENG TATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.230.000.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto, 2,06 gram ;
- 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna ;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk Nevada ;
- 4 (empat sachet diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 79,52 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital mini merk capacity warna hitam putih ;
- 1 (satu) jaket merk nike warna hitam merah ;
- 1 (satu) bungkusan yang dibungkus tissue warna putih yang dilapisi lakban warna kuning yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) sachet kosong ;
- 1 (satu) unit kalkulator merk target warna hitam ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam;
- Uang tunai Rp.1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan ; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik9514