-
Menyatakan Terdakwa I REJALI ARIF, Terdakwa II AWALUDIN, Terdakwa III M. ARIPUDIN, Terdakwa IV ARI FANDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu?,sebagaimana dalam dakwaan Primair;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I REJALI ARIF, Terdakwa II AWALUDIN, Terdakwa III M. ARIPUDIN, Terdakwa IV ARI FANDI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
-
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
-
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto + 0,43 gram berikut bungkusnya; 1 (satu) bungkus bekas rokok ON BOLD yang berisi 1 (satu) pipet kaca bekas pakai dan 1 (satu) kompor dari korek api yang dimodifikasi; 1 (satu) alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas minuman berikut 2 (dua) potongan sedotan plastik; 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor simcard : 0822-3754-3854; (Dirampas Untuk Dimusnahkan);
-
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 368/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Hakim Anggota M. Aunur Rofiq |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik5613