- Menyatakan Terdakwa Jarmani Alias Kristin Sri wilujeng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberikan keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jarmani Alias Kristin Sri wilujeng dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Bendel Fotocopy permohonan Sertifikat Pengganti atas SHM Nomor 110, 111, 112 seluas 10.580M2 terletak di Desa Pasinan Lemaputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik tertanggal 15 Agustus 2016 pemohon KRISTIN SRI WILUJENG;
- 3 (tiga) Bendel Fotocopy permohonan Baliknama dari LIM GIOK MUI ke KRISTIN SRI WILUJENG atas SHM Nomor 110, 111, 112 seluas 10.580M2 terletak di Desa Pasinan Lemaputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik tertanggal 25 Mei 2018 pemohon KRISTIN SRI WILUJENG;
- 3 (tiga) Bendel Fotocopy permohonan Baliknama dari KRISTIN SRI WILUJENG ke PIN HARRIS atas SHM Nomor 110, 111, 112 seluas 10.580M2 terletak di Desa Pasinan Lemaputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik tertanggal 15 Agustus 2018 pemohon SUKARJI ;
- 1 (satu) Lembar Surat Dispenduk Capil Surabaya Nomor : 470/ 6583 / 436.7.13/2021, tertanggal 31 Juli 2021 perihal Informasi dan Data Kependudukan an. KRISTIN SRI WILUJENG;
- 13 (tiga belas) lembar rekening koran Bank mandiri Nomor Rekening : 1410016603169 atas nama KRISTIN SRI WILUJENG;
- 3 (tiga) Bendel permohonan Sertifikat Pengganti atas SHM Nomor 110, 111, 112 seluas 10.580M2 terletak di Desa Pasinan Lemaputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik tertanggal 15 Agustus 2016 pemohon KRISTIN SRI WILUJENG;
- 3 (tiga) Bendel permohonan Baliknama sertifikat Pengganti atas sebidang tanah hak milik 110, 111, 112 seluas 10.580 M2 terletak di Desa Pasinan Lemaputih Kec. Wringinanom Kab. Gresik tertanggal 25 Mei 2018 pemohon KRISTIN SRI WILUJENG.
Putusan PN GRESIK Nomor 323/Pid.B/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 323/Pid.B/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, Br Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.B/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 323/Pid.B/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 850 K/Pid/2023
Pertama : 323/Pid.B/2022/PN Gsk
Statistik13631