- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAT NUR FAUZI telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,25 gram berikut bungkusnya,
- 1 (satu) pipet kaca,
- 1 (satu) skrop dari potongan sedotan plastic
- 1 (satu) korek api,
- 1 (satu) HP OPPO warna biru dongker dengan nomor simcard : 0813-3013-3728
Putusan PN GRESIK Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio, Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Zulvikar Nur Barlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1022 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 365/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik6411