Putusan PN KEPANJEN Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir, Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Slamet Riadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM GUGATAN ASAL:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I adalah pemilik sah dan satu-satunya yang berhak atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02521, Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Lawang Desa Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/12/2018 No. 00887/Kalirejo/2018 Luas 1.045 (seribu empat puluh lima) meter persegi atas nama pemegang hak Takdir Eko September/Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I, terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) dan/atau Jl. Sumber Wuni No. 3, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, dengan batas-batas berikut:- Sebelah utara : Tanah dan Bangunan dr. Anton Subakir/Apotek Sinar Bhakti Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 A);- Sebelah selatan : Tanah dan Bangunan Alm. Basalamah Jl. Dr. Wahidin No. 51 Jalan Sumber Wuni;- Sebelah timur : Tanah dan Bangunan dr. Anton Subakir;- Sebelah barat : Jl. Raya Dr. Wahidin, Jl. Raya Surabaya-Malang;Tanah dan Bangunan Alm. Basalamah Jl. Dr. Wahidin No. 51;Tanah dan Bangunan Bpk. Arifin Jl. Sumber Wuni No. 1;3. Menyatakan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) dan/atau Jl. Sumber Wuni No. 3 Desa Kalirejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02521 Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Lawang Desa Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/12/2018 No. 00887/Kalirejo/2018 Luas 1.045 (seribu empat puluh lima) meter persegi atas nama Takdir Eko September/Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I;4. Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II dan/atau siapapun yang saat ini menghuni, menempati dan/atau menguasai obyek sengketa untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Wahidin No. 49 (No. 49 B) dan/atau Jl. Sumber Wuni No. 3 Desa Kalirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02521 Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Lawang Desa Kalirejo, Surat Ukur tanggal 14/12/2018 No. 00887/Kalirejo/2018 Luas 1.045 (seribu empat puluh lima) meter persegi atas nama Takdir Eko September/Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I. Apabila tidak dilakukan secara sukarela maka akan dilakukan pengosongan atas obyek sengketa a quo dengan bantuan aparat yang berwenang;DALAM GUGATAN INTERVENSI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat Intervensi;Dalam Intervensi:- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI:- Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.004.000,00 (dua juta empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN Kpn
Statistik18014