- Menyatakan Terdakwa Sandy Eko Wahyudi Als. Kodok Bin Ramelan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sandy Eko Wahyudi Als. Kodok Bin Ramelan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram sabu-sabu;
- 1 (satu) buah tas warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Trk |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2022/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Amrullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Br Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2022/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2022/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2022/PN Trk
Kasasi : 2395 K/Pid.Sus/2023
Banding : 21/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik9924