-
MENGADILI
DALAM KONVENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (H. Suri Syakerani Bin H. Syakerani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Hj. Siti Farihah Binti H.M. Hasani Ghalib) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
DALAM REKONVENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Madiah satu bulan berupa uang sejumlah @ Rp. 1.938.300,00 x 4 bulan = Rp. 7.753.200,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- Nafkah iddah satu bulan berupa uang sejumlah @ Rp. 1.938.300,00 x 3 bulan = Rp. 5.814.900,00 (lima juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah);
- Mut?ah berupa barang (setengah) bagian harta bersama, yaitu satu buah rumah serta tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2677 tanggal 13-02-2008 atasnama Hj. Siti Farihah;
- dan berupa barang (setengah) bagian harta bersama satu buah toko Sertifikat Hak Pemakaian Usaha (SHPTU) Nomor 700.00004-SHPTU/T.BTH.IV.G/UA-1/PD.PBB/VIII/2016 atasnama H. Suri Syakerani;
- serta mut?ah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,00-,( lima puluh juta rupiah);
-
Yang dibayar tunai pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 898/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
|
Nomor | 898/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkawi, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Amalia Murdiah, M.sybr Hakim Anggota Hj Nurul Fakhriah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti Ma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Statistik6710