- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa adalah milik Pengugat;
- Menyatakan masing-masing Akta Jual Beli (AJB) : Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 32/2019, Akta Jula Beli (AJB) Nomor 33/2019 dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 34/2019 yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2019 dihadapan PPAT alm. Michael Saltiel Errol Pangemanan,S.H. adalah sah dan mengikat atas objek sengketa;
- Menyatakan masing-masing Sertipikat atas nama Penggugat dengan rincian, sebagai berikut:
- Objek yang beralamat domisili di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara dibeli dengan harga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah). Berdasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 32/2019, Sertipikat Hak Milik Nomor : 490, dengan Luas 255 M2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi), adapun batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Keluarga Tambuang;
- Timur : Keluarga Peleng;
- Selatan : Simon Tatukude;
- Barat : Keluarga Pandelaki;
- Objek yang beralamat domisili di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dibeli dengan harga Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah). Berdasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/2019, Sertipikat Hak Milik Nomor : 1645, dengan Luas 112 M2 (seratus dua belas meter persegi), adapun batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Simon Tatukude;
- Timur : Keluarga Pangemanan;
- Selatan : Jalan;
- Barat : Keluarga Tomas;
- Objek yang beralamat domisili di Ruko Megasmart Kawasan Megamas Jln. Pierre Tendean - Boulevard Manado, Kelurahan Titiwungan Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dibeli dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Berdasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 34/2019, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 183, dengan Luas 40 M2 (empat puluh meter persegi), adapun batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Ruko Megasmart 2, No. 9 Utsu;
- Timur : Jalan, Sondakh, Kawasan Mega Mas;
- Selatan : Ruko Megasmart 2, No. 7 Myori Spa dan Shiatzu;
- Barat : Ruko Megasmart 2, No. 12 A;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang bertindak berdasarkan perintah lisan maupun kuasa tulisan yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dari objek sengketa dan mengosongkan apapun milik mereka yang berada dalam objek sengketa secara sukarela atau bila perlu dengan bantuan dari TNI/POLRI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak keterlambatan perharinya dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara a quo terhadap ketiga objek sengketa diatas;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 322/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Adalah sah dan mengikat atas objek sengketa; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp Rp6.696.000,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 322/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 300 PK/PDT/2025
Pertama : 322/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik10345