- Menyatakan Terdakwa WIDIYANTO alias MEDI bin SUWARNO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya serbuk Kristal di duga narkotika jenis shabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, setelah diperiksa Barang Bukti Nomor : BB-5237/2022/NNF, sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,15005 gram, 1 (satu) buah korek api warna biru, 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah cangklong dan 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit HP Merk REALMI warna biru milik WIDIYANTO Als MEDI Bin SUWARNO (Alm);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Pink milik JUMBADI Als GEPENG Bin WIDODO; Dikembalikan kepada saksi JUMBADI Als GEPENG Bin WIDODO; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik891