- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu Satu bidang tanah darat dengan luas kurang lebih 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di lingkungan Bontobila kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Atas nama: AMINAH
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 86/Pdt.G/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristanti Rahim, Br Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Tanah milik Hatijah Sebelah Timur : Dulu tanah milik Matto Bin Pareo Sebelah Selatan : Dulu tanah milik Samad Sebelah Barat : Jalan Dan sekarang ; Sebelah Utara : Tanah milik Hatijah Sebelah Timur : Tanah milik Rusdi Dg. Rombo Sebelah Selatan : Tanah milik Takdir Dg. Tata Sebelah Barat : Jalan Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa I dan Satu bidang tanah darat dengan luas kurang lebih 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di lingkungan Bontobila kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Atas nama: HATIJAH Sebelah Utara : Dulu Tanah milik Ajji Bin Malabbai Sebelah Timur : Dulu Tanah milik Matto Bin Pareo Sebelah Selatan : Tanah milik Aminah Sebelah Barat : Jalan Dan sekarang ; Sebelah Utara : Jalan Paving Sebelah Timur : Tanah milik Zulfikar Sebelah Selatan : Tanah milik Aminah Sebelah Barat : Jalan Untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II Adalah sah milik dari Aminah (Penggugat I) dan Hatijah (Penggugat II) 3. Menyatakan alas hak berupa Akta Hibah yang dimiliki Penggugat I dan Penggugat II merupakan bukti kepemilikan yang sah; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memeperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan lahan objek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap ( inkcraht van gewijsde); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp2.010.000,00 (dua juta sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2022/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2022/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2022/PN Sgm
Statistik7018