- Menyatakan Terdakwa Erwin Anak Dari Parlindungan Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman dengan berat brutto 69 (enam puluh sembilan) kilogram atau beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 69 (enam puluh sembilan) bungkus berlakban cokelat berisikan ganja dengan berat keseluruhan 69 kilogram dari barang bukti tersebut disisihkan dengan cara diambil sebagian dari tiap bungkusnya dengan berat 1 kg untuk dilakukan pemeriksaan di Lab BNN, setelah diperiksa tersisa 570,07 gram sedangkan sisanya sebanyak 68 Kg telah dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022;
- 1 (satu) unit Handphone Reno 7 warna hitam;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota calya warna putih dengan Nopol. B 2847 FVB Noka. MHKA6GJ6JGJ013549 Nosin. 3NRH041173;
- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota calya warna putih dengan Nopol. B 2847 FVB Noka. MHKA6GJ6JGJ013549 Nosin. 3NRH041173;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 936/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 936/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Agi Maulana Saputra Bin Sarman Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 936/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 936/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 936/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik286