- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NOMOR 413/PDT.G/2022/PA.PARE TANGGAL 13 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADILAWAL 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SADLY LIPING SADA BIN H. LIPING SADA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ASNI IDRUS BINTI M. IDRUS) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PAREPARE;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERUPA:
- MUTAH SEJUMLAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDAH SELAMA TIGA BULAN BERJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SELAMA 11 BULAN SELURUHNYA BERJUMLAH RP5.500.000,00 (LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- TIDAK MENERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP240.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 413/Pdt.G/2022/PA.Pare tanggal 13 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilawal 1444 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sadly Liping Sada bin H. Liping Sada) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Asni Idrus binti M. Idrus) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Mut?ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah idah selama tiga bulan berjumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau selama 11 bulan seluruhnya berjumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Tidak menerima selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 19/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brh. Mukhtar |
Panitera | H.jasmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILIMENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI :DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILIMENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi :Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pdt.G/2022/PA.Pare
Banding : 19/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik625