Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 2 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKSI PT. RIAU ABDI SENTOSA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr tanggal 12 Mei 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan jumlah semuanya Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 2_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik16665