Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1803 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1803 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IMRAN, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr., tanggal 15 September 2022 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat melalui surat Nomor 067/CO-phk/X/2020, tertanggal 3 Oktober 2020 dengan alasan Tergugat melakukan kesalahan berat adalah sah menurut hukum, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2020;3. Menghukum Penggugat membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa uang penggantian hak (penggantian biaya atau ongkos pulang kampung Tergugat dan keluarganya) dan uang pisah, sebesar Rp6.886.133,84 (enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh empat sen);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1803_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1803_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1803 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik9234