- MENERIMA PERMOHONANBANDINGDARI PEMBANDING SEMULA TERGUGATTERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALUNOMOR 52/PDT.G/2022/PN PAL,TANGGAL 2 NOVEMBER2022YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI JUMLAH GANTI RUGI MATERIIL YANG HARUS DIBAYAR OLEH PIHAK PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, SEHINGGA BUNYI PUTUSAN YANG SEHARUSNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permohonanbandingdari Pembanding semula Tergugattersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri PaluNomor 52/Pdt.G/2022/PN Pal,tanggal 2 November2022yang dimohonkan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai jumlah ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh pihak Pembanding semula Tergugat, sehingga bunyi putusan yang seharusnya sebagai berikut :
Putusan PT PALU Nomor 83/PDT/2022/PT PAL |
|
Nomor | 83/PDT/2022/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Brsigit Sutriono, Toto Ridarto |
Panitera | - Hj. Fajrah Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGATUNTUK SEBAGIAN; - MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR/CIDERA JANJI (WANPRESTASI) YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIIL YAKNI SEJUMLAHRP.RP. 15.242.929.200,- (LIMA BELAS MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS RUPIAH) SECARA TUNAI SEKALIGUS DAN LUNAS; - MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKANSEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi-eksepsi Pembanding semula Tergugat; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugatuntuk sebagian; - Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Terbanding semula Penggugat; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yakni sejumlahRp.Rp. 15.242.929.200,- (Lima belas milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) secara tunai sekaligus dan lunas; - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkansejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2022/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2022/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3865 K/Pdt/2023
Banding : 83/PDT/2022/PT PAL
Statistik7337