- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bukti tulisan/surat yang diajukan Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian?
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani Tergugat I dan Penggugat di Surabaya pada tanggal 10 September 2020 ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kesepakatan (Memorandum of Understanding) dibuat dibawah tangan dengan tulisan tangan sendiri oleh Tergugat I antara Tergugat I sebagai Pihak Pertama dengan Penggugat sebagai Pihak Kedua, tertanggal 12 Oktober 2020 ;
- Menghukum Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat I sebagai Pihak Pertama untuk mematuhi dan melaksanakan semua kesepakatan yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Kesepakatan (Memorandum of Understanding) tertanggal 12 Oktober 2020 sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Kuasa Khusus di tanda tangani Tergugat I dan Penggugat di Surabaya pada tanggal 02 Nopember 2020 ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I membuat Surat Pencabutan Kuasa Khusus & Pembatalan Kesepakatan tertanggal 04 Maret 2021 dan Perbuatan Tergugat II dengan Tergugat III yang menerima uang tanpa hak uang sebesar Rp.3.010.000.000,00 (tiga milyar sepuluh juta rupiah) dari Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat Adalah Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata ;
- Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa Khusus & Pembatalan Kesepakatan tertanggal 04 Maret 2021 adalah cacat hukum dan tidak memempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III yang menerima uang sebesar Rp.3.010.000.000,00 (tiga milyar sepuluh juta rupiah) dari Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Cacat hukum tanpa disertai surat kuasa khusus dari Tergugat I dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.3.010.000.000,00 (tiga milyar sepuluh juta rupah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak membayar ganti kerugian yang seharusnya diterima oleh Penggugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupian) secara tanggung renteng setiap bulan mengalami keterlambatan terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij Vorraad), walaupun ada upaya hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX melakukan upaya hukum Verzet, banding atau Kasasi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.792.000,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 220/Pdt.G/2022/PN Sby |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota Khadwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pdt.G/2022/PN Sby
Statistik14922