- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Kosong/ Tanah Kebun Milik
- Sebelah Timur berbatasan dengan : rumah milik Sukoco
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : jalan Raya
- Sebelah Barat berbatasan dengan : rumah milik Sugito /Hotel 99
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 943/Pdt.G/2022/PA.Sub |
|
Nomor | 943/Pdt.G/2022/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Mirwan Rahmani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Jamaludin, Lcbr Hakim Anggota Hafidzul Aetam |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan Muhammad Muin bin Mahmud meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2016 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Muhammad Muin bin Mahmud sebagai berikut: 3.1. Siti Kamariah binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat I); 3.2 Nuraini binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat II); 3.3 Nurdin bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Penggugat III); 3.4 Siti Aisyah binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat IV); 3.5 Kasniah binti Nengah Parni (isteri kedua/Tergugat I); 3.6 Khairul Saleh bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Tergugat II ); 3.7 Taufik Hidayat bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Tergugat II); 3.8 Ida Sumbawati binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Tergugat IV); 3.9 Emilia binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Tergugat V); 4. Menetapkan harta peninggalan Muhammad Muin bin Mahmud belum dibagi waris dan menjadi harta warisan yang harus dibagi waris yaitu berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri satu unit rumah permanen dengan ukuran 25,34 m (dua puluh lima koma tiga puluh empat meter) x 9 m (sembilan meter) = seluas 228,06m2(dua ratus dua puluh delapan koma kosong enam meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 469 tahun 1982 atas nama Kasniah (Tergugat I), yang terletak pada Jalan Garuda No.18 RT.003 RW.001 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, dengan batas- batas saat ini: Sugito /Hotel 99 5 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muhammad Muin bin Mahmud sebagai berikut: 5.1. Siti Kamariah binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat I) mendapat 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian; 5.2 Nuraini binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat II) mendapat 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian; 5.3 Nurdin bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Penggugat III) mendapat 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian; 5.4 Siti Aisyah binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Penggugat IV) mendapat 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian; 5.5 Kasniah binti Nengah Parni (isteri kedua/Tergugat I) mendapat 11/88 (sebelas perdelapan puluh delapan) bagian; 5.6 Khairul Saleh bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Tergugat II ) mendapat 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian; 5.7 Taufik Hidayat bin Muhammad Muin (anak laki-laki kandung/Tergugat II) mendapat 14/88 (empat belas perdelapan puluh delapan) bagian; 5.8 Ida Sumbawati binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Tergugat IV) mendapat 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian; 5.9 Emilia binti Muhammad Muin (anak perempuan kandung/Tergugat V) mendapat 7/88 (tujuh perdelapan puluh delapan) bagian; 6 Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini dan apabila tidak bisa diserahkan secara sukarela maka akan dilakukan upaya paksa; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 469 atas Nama Kasniah atau akta lainnya yang terkait objek sengketa sebagaimana diktum nomor 4 (empat) putusan ini sebelum terjadinya pembagian warisan pada perkara ini tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sumbawa Besar sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 943/Pdt.G/2022/PA Sub. tanggal 16 Januari 2023; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing separuh bagian dari seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.135.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 943/Pdt.G/2022/PA.Sub
Statistik1009