- Menolak provisi Turut Tergugat I ;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan memerintahkan TURUT TERGUGAT I mengeluarkan data dan luas tanah jalan bersama yang sebelumnya masuk dalam sertifikat milik TERGUGAT I ;
- Menyatakan jalan masuk dari Jalan Pembangunan I yang dilalui PENGGUGAT dan TERGUGAT I menuju lokasi pabrik milik PENGGUGAT dan TERGUGAT I di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batusari, Kota Tangerang, Banten menjadi jalan umum ;
- Menyatakan TERGUGAT I membayar ganti rugi pengeluaran dari PENGGUGAT yang dibayarkan kepada TERGUGAT I sejak tahun 2013,
- Sewa jalan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Biaya ganti rugi pembongkaran kanopi yang dipasang TERGUGAT I di jalan masuk dari Jalan Pembangunan I yang dilalui PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Biaya perbaikan jalan sebesar Rp 157.179.500,-(seratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I tunduk pada putusan perkara ini.
- Menyatakan bersalah terhadap perbuatan TERGUGAT II yang menghalangi perjalanan kendaraan PENGGUGAT di jalan masuk dari Jalan Pembangunan I menuju lokasi pabrik milik PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.009.000,00(empat juta embilan ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 521/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 521/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Wisnu Rahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Total Rp.257.179.500,- (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) ; Menolak gugatan Punggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4554 K/Pdt/2023
Pertama : 521/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik23227