Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Kot |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Trisno Jhohannes Simanullang, Wahyu Noviarini |
Panitera | Epita Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hibah yang terjadi antara Sdr. Mat Nuar sebagai pemberi hibah dan Rabu bin Matanuar (Penggugat) sebagai penerima hibah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 11 Agustus 1996 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebidang tanah seluas 79 (tujuh puluh sembilan) meter X 40 (empat puluh) meter yang terletak di Atar Pemuluan Bilangan, Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang sekarang berubah menjadi Dusun Talang Aman, Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus dengan batas-batas dahulu berupa:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Tergugat II;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Abdul Jalil;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Sdr. Selamat;- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Desa Umbul Buah;Dan sekarang berupa:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Sdr. Hasan, Hi. Ali, dan Hasrodi;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Agung;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Sdr. Susilo;- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Desa;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual sebagian tanah objek sengketa serta perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad);5. Menyatakan perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan/atau siapa saja yang mendapat dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak di Atar Pemuluan Bilangan, Desa Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang sekarang berubah menjadi Dusun Talang Aman, Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban dan syarat apapun;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.760.000,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Kot
Statistik663