- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (EMILIA OKTAVIA SIDABARIBA) dengan Tergugat (GUSMAN SIAGIAN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama kristen yang bernama Pdt. S Parapat. pada tanggal 11 Juni 2016, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-24092018-0003 yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 24 September 2018 . ADALAH SAH SECARA HUKUM ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (EMILIA OKTAVIA SIDABARIBA) dengan Tergugat (GUSMAN SIAGIAN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama kristen yang bernama Pdt. S Parapat. pada tanggal 11 Juni 2016, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-24092018-0003 yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 24 September 2018, PUTUS KARENA PERCERAIN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 1 (satu) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :
- YOSUA RAFAYEL SIAGIAN, , Lahir di Bandar Klippa, 21-10-2016
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang diperuntukkan untuk itu, untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 920.000,00 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elviyanti Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: namun untuk Tergugat tidak terdapat halangan, larangan dan/atau tidak dapat dihalangi oleh siapapun termasuk oleh Penggugat sendiri untuk dapat melihat, menjumpai, dan memperhatikan anak Penggugat dan Tergugat di setiap waktu yang patut yang di inginkanTergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan