- Menyatakan Terdakwa Mamico als Mico tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mamico als Mico tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode A masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 52 cm;
- 22 (dua puluh dua) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode B masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 52 cm;
- 16 (enam belas) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode C masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 55 cm;
- 6 (enam) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode D masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 76 cm;
- 36 (tiga puluh enam) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode E masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 50 cm;
- 36 (tiga puluh enam) buah pot dengan media tanam/ hydroton kode F masing ? masing berisikan 1 (satu) batang tanaman ganja dengan tinggi rata ? rata 40 cm;
- 86 (delapan puluh enam) media tanam / rockwool kode G masing ? masing berisikan 1 (satu) batang bibit tanaman ganja hasil stek dengan tinggi rata ? rata 12 cm;
- 24 (delapan puluh enam) media tanam / rockwool kode H masing ? masing berisikan 1 (satu) batang bibit tanaman ganja hasil stek dengan tinggi rata ? rata 16 cm;
- 30 (tiga puluh) media tanam / rockwool kode I masing ? masing berisikan 1 (satu) batang bibit tanaman ganja hasil stek dengan tinggi rata ? rata 16 cm;
- Wadah plastik trasparan kode J sebanyak 18 (depan belas) buah;
- Pot berisikan media tanam / hydroton kode K sebanyak 9 (sembilan) buah;
- Lampu LED Kode L sebanyak 22 (dua puluh dua) buah;
- 1 (satu) buah alat hisap warna merah Kode M;
- Kipas angin Kode N sebanyak 3 (tiga) buah;
- Alat pengatur waktu / Timer Kode O sebanyak 10 (sepuluh) buah;
- Ember berisikan cairan pupuk Kode P sebanyak 6 (enam) buah;
- Alat pengukur suhu ruangan Kode Q sebanyak 1 (satu) buah;
- 2 (dua) botol plastic warna hitam Kode R masing ? masing berisikan cairan nutrisi tanaman;
- 2 (dua) botol-botol trasparan Kode S berisikan sisa-sisa cairan pupuk;
- 2 (dua) botol-botol trasparan Kode T masing ? masing berisikan cairan pupuk warna bening dan hitam;
- 1 (satu) botol plastik Kode U bertuliskan asam fosfat 10% pH down;
- 2 (dua) bungkus plastik warna coklat Kode V bertuliskan ??Meroke Kalinitra??;
- 1 (satu) bungkus plastik warna ungu Kode W bertuliskan ??Meroke MAG-S??;
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru Kode X bertuliskan ??Meroke SOP??;
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru Kode Y bertuliskan ??Meroke Calnit??;
- 2 (dua) bungkus plastik warna hijau Kode Z bertuliskan ??Meroke MKP??;
- 2 (dua) timbangan digital kode AA;
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip kode BB masing ? masing berisikan bunga ? bunga kering dengan berat brutto 10 gram;
- 1 (satu) buah wadah plastik transparan Kode CC berisikan bunga ? bunga kering dengan berat brutto 79,66 gram;
- 2 (dua) buah wadah plastik transparan Kode DD masing ? masing berisikan daun ? daun kering dengan berat brutto seluruhnya 147,84 gram;
- 1 (satu) buah botol plastic yang berisikan bunga narkotika jenis ganja berat brutto 0,8 gram;
- 1 (satu buah handpone Xiomi Poco warna biru dengan nomer Hp 081280154806;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna Hitam dengan nomor 081210650755;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 604/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 604/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elfian, Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti Wijatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.Sus/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 604/Pid.Sus/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Statistik5411