Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Mbn |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Peni Yudawati |
Hakim Anggota | Juwenilisa, Dara Puspita |
Panitera | Hendra Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Dedi Usmanto bin A. Bakar Sidiq tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa :-27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu (telah dimusnahkan sebanyak 26 (dua puluh enam) paket dengan total berat bersih 2,331 (dua koma tiga tiga satu) gram dan disisihkan untuk persidangan sebanyak 1 (satu) paket dengan total berat bersih 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram);-1 (satu) buah dompet kecil warna pink;-2 (dua) buah alat hisap sabu/bong;Dirampas untuk dimusnahkan;-1 (satu) unit hp android merk oppo warna hitam;-Uang tunai sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1596 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Mbn
Statistik1615