Putusan PT PONTIANAK Nomor 42/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Marudut Bakara, Bragus Widodo |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DONI IRAWAN ALIAS AKIP BIN MULYONO ALM ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 285/PID.SUS/2022/PN SAG, TANGGAL 6 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding dari terdakwa Doni Irawan alias Akip Bin Mulyono Alm ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 285/Pid.Sus/2022/PN Sag, tanggal 6 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3128 K/Pid.Sus/2023
Banding : 42/Pid.Sus/2023/PT PTK
Statistik431