- Menyatakan Terdakwa Ibnu Setya Budi Alias Bendol Bin Guminto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1000 (seribu) butir pil warna kuning berlogo ?mf? yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna bening dan dikemas menggunakan botol berwarna putih dengan bertuliskan HEXYMER 2 THIHEXYPHENIDYL 2 mg.
- 4 (empat) butir obat jenis TRAMADOL HCL.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan shopee dengan alamat pengirim atas nama Ibnu Setya Budi.
- 1 (satu) buah buku rekening atas nama Ibnu Setya Budi dengan nomor rekening 645401023498534.
- 1 (satu) buah kartu ATM atas nama Ibnu Setya Budi dengan nomor rekening 645401023498534
- 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO type A15 S.
- 1 (satu) buah Hand phone merek NOKIA type 3 warna hitam.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk XIOMI type 9A biru muda.
Putusan PN PACITAN Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pct |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2022/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Ardian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, M.hbr Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjo Patmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Kethut Widi Anjasmoro Alias Wiji; Dikembalikan kepada Buntet Caroko Alias Buntet; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2574 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 56/Pid.Sus/2022/PN Pct
Statistik1096