Putusan DILMILTAMA Nomor 42-K/PMU/BDG/AL/X/2022 |
|
Nomor | 42-K/PMU/BDG/AL/X/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan kekuasaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Pertama Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha Ibrigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Brigadir Jenderal Tni Sutrisno Setio Utomo |
Panitera | Letkol Chk K Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA RIZKI PURNAMA PUTRA, MAYOR LAUT (P), NRP 17123/P. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR: 6-K/PMT-I/AL/V/2022 TANGGAL 25 AGUSTUS 2022, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, RIZKI PURNAMA PUTRA, MAYOR LAUT (P), NRP 17123/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN: - PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 6 BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DALAM PASAL 8 UU NOMOR 25 TAHUN 2014 SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT BERAKHIR 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR: 6-K/PMT-I/AL/V/2022 TANGGAL 25 AGUSTUS 2022, UNTUK SELEBIHNYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Rizki Purnama Putra, Mayor Laut (P), NRP 17123/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor: 6-K/PMT-I/AL/V/2022 tanggal 25 Agustus 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, Rizki Purnama Putra, Mayor Laut (P), NRP 17123/P terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan kekuasaan?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam dalam pasal 8 UU Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut berakhir 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor: 6-K/PMT-I/AL/V/2022 tanggal 25 Agustus 2022, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42-K/PMU/BDG/AL/X/2022
Pertama : 6-K/PMT-I/AL/V/2022
Statistik57964