- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 178/PID.SUS/2022/PN PIN., TANGGAL 22 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Pin., tanggal 22 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 46/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 46/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gerchat Pasaribu |
Hakim Anggota | Bhaskara Praba Bharata, Brh. Mustari |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3145 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 178/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 46/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik404