- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi IV;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi sebagai Penerima Gadai yang tidak beritikad baik sehingga sudah sepatutnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi selaku pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Mobil Merk/Type Honda Jazz GE8 1.5 E AT, tahun pembuatan 2013, warna biru Metalik, No. Polisi DA 1078 TBA, No. Rangka MHRGE8860DJ300346, No Mesin L15A77730909, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L02852248 atas nama pemilik Sam?ani;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan 1 unit Mobil Merk/Type Honda Jazz GE8 1.5 E AT, tahun pembuatan 2013, warna biru Metalik, No. Polisi DA 1078 TBA, No. Rangka MHRGE8860DJ300346, No Mesin L15A77730909, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L02852248 atas nama pemilik Sam?ani dikembalikan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi apabila lalai dalam melaksanakan putusan aquo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2022/PN Bjm
Statistik433