Putusan PN BANDUNG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Syarip, Bonifasius Nadya Aribowo, Kes. |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa, RASTIM YUDIANA, S.Pd. bin SUBARI (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa RASTIM YUDIANA, S.Pd. bin SUBARI (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buku tabungan Bank BJB Tandamata Atas Nama Pemerintahan Desa Sagaranten Nomor Rekening : 0153100187821; 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BJB Kuningan atas nama Pemdes Sagaranten Nomor Rekening 0153100187821 tertanggal 21 September 2018; 2 (dua) buku Tapem Bank BPR Kuningan Atas Nama Pemerintahan Desa Sagaranten Nomor Rekening : 05404444999; 1 (satu) buku Tapem Bank BPR Kuningan Atas Nama Pemerintahan Desa Sagaranten Nomor Rekening : 0540032530; 1 (satu) bundel APBDes Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel legalisir APBDEs Perubahan Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel legalisir APBDes Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel APBDEs Perubahan Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Bundel arsip Surat Permintan Pembayaran (SPP) Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) Bundel arsip Surat Permintan Pembayaran (SPP) Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2017; 2 (dua) Buku Kas Umum Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2016; 2 (dua) Buku Bank Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) Buku Kas Umum Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) Buku Bank Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) bundel laporan realisasi penggunaan ADD dan DD Tahap I dan II tahun 2016; 1 (satu) bundel laporan realisasi penggunaan ADD dan DD Tahap I dan II tahun 2017; 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2016; 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2017; 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima keuangan dana BKK tahun 2016 tanggal 30 Mei 2016; 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima keuangan dana BKK tahun 2017 tanggal 23 Mei 2017 dan tanggal 23 Juni 2017; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Inprastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan aparatur pemerintah Desa Sagaranten tahun 2016; 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Inprastruktur Perdesaan dan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Sagaranten tahun 2017; 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Inprastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan aparatur pemerintah Desa Sagaranten tahun 2017 (disita dari URIF ROPIKA Bin OJO selaku Bendahara Desa);dikembalikan kepada saksi URIF ROPIKA Bin OJO selaku Bendahara Desa Sagaranten 2016 dan/atau kepada Bendahara Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Tahun 2022; 1 (satu) Lembar legalisir Petikan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 141.1/KPTS.550-DPMD/2017, Tanggal 08 September 2017, Tentang Pengangkatan Kepala Desa Sagaranten Sdr. R.YUDIANA, S.Pd.;tetap terlampir dalam berkas perkara; 1(satu) bundel dokumen permohonan pencairan dana Tahun Anggaran 2016; 1(satu) bundel dokumen permohonan pencairan dana Tahun Anggaran 2017;dikembalikan kepada RUNADI bin JAGURI (alm) selaku Kepala Kantor Kas BPR Ciwaru dan/atau kepada KEPALA KANTOR KAS BPR CIWARU Tahun 2022; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD/ADD tahap I nomor: 03292/1.20.08/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 03292/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 atas nama Desa Sagaranten senilai Rp. 583.093.200; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD/ADD tahap II nomor: 6087/1.20.80/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 06087/IX/2016 tanggal 21 September 2016 atas nama Desa Sagaranten senilai Rp388.728.800,00; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD/ADD tambahan nomor: 07699/1.20.08/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 07699/XI/2016 tanggal 23 Nopember 2016 atas nama Desa Sagaranten senilai Rp1.956.000,00; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pajak Daerah tahun 2016 nomor: 07697/1.20.08/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 07697/XI/2016 tanggal 23 November 2016 atas nama Desa Sagaranten sebesar Rp5.150.000,00; Legalisir Surat Perintah Pemncairan Dana (SP2D) Retribusi Daerah tahun 2016 nomor: 07698/1.20.08/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran Nomor : 07698/XI/2016 tanggal 23 November 2016 atas nama Desa Sagaranten sebesar Rp1.060.000,00; Legalisir Surat Perintah Pencairana Dana (SP2D) DD/ADD gelombang I tahun 2017 nomor: 01219/SP2D.LS; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DD/ADD gelombang II tahun 2017 nomor: 01344/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 01219/V/2017 tanggal 4 Mei 2017 atas nama Desa Sagaranten sebesar Rp685.867.100,00; Legalisir Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) DD/ADD nomor:04165/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 04165/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 atas nama Desa Sagaranten sebesar Rp. 457.244.800, Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pajak daerah nomor: 05762/SP2D.LS; Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) retribusi daerah nomor: 05759/SP2D.LS; Legalisir kuitansi pembayaran nomor: 05759/05762/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas nama Desa Sagaraten sebesar Rp9.047.500,00tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) pasang sepatu kulit warna hitam dasar putih merk watchout; 1 (satu) buah tas warna hitam merk eiger; 1 (satu) buah jaket parasut warna ungu tua merk JS WANGJI;dikembalikan kepada Sdr. RASTIM YUDIANA, S.Pd. bin SUBARI (Alm); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg
Statistik23155